PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah izin wajib bagi pelaku usaha makanan dan minuman skala rumahan. Kami bantu proses pengurusan PIRT ke Dinas Kesehatan dan dinas terkait, agar produk Anda legal dijual dan memiliki daya saing di pasar lokal maupun nasional.
Kami telah melayani berbagai klien dengan hasil memuaskan.
Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik & terpercaya.
Kami siap membantu Anda kapan saja dengan solusi tepat.
PT. Fajar Keemasan Group melayani legalitas usaha dan izin edar secara cepat, mudah, terpercaya untuk pelaku usaha Indonesia.
Telaga Mas 3 Blok H 10 Bekasi - Jawa Barat