CV (Commanditaire Vennootschap) adalah badan usaha berbentuk kemitraan antara sekutu aktif dan sekutu pasif. Cocok untuk usaha kecil hingga menengah yang ingin beroperasi secara legal tanpa struktur perusahaan yang kompleks. Proses pendiriannya relatif mudah, dengan biaya terjangkau dan fleksibel dalam pengelolaan usaha.
Kami telah melayani berbagai klien dengan hasil memuaskan.
Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik & terpercaya.
Kami siap membantu Anda kapan saja dengan solusi tepat.
PT. Fajar Keemasan Group melayani legalitas usaha dan izin edar secara cepat, mudah, terpercaya untuk pelaku usaha Indonesia.
Telaga Mas 3 Blok H 10 Bekasi - Jawa Barat